Berikut tafsir Ibnu Katsir untuk Surah Al-Falaq ayat 3:
وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ
"Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita."
🕌 Penjelasan Ibnu Katsir:
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa:
"Al-ghāsiq" adalah malam hari ketika kegelapan menyelimuti. Kata ini juga bisa diartikan sebagai bulan ketika masuk fase gelap, namun mayoritas mufassir memaknainya sebagai malam. Sedangkan 'waqab' artinya masuk dan menyelimuti, yakni saat malam benar-benar gelap."
Dalam riwayat lain, disebutkan:
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Aisyah radhiyallahu 'anha:
"Sesungguhnya itu adalah bulan, wahai Aisyah. Maka berlindunglah kepada Allah dari kejahatannya."
(HR. Tirmidzi dan Nasa'i – sebagian ulama melemahkan sanadnya)
Namun, mayoritas ulama dan juga Ibnu Katsir memilih pemahaman bahwa yang dimaksud adalah kegelapan malam secara umum, bukan bulan secara khusus.
Ibnu Katsir menambahkan bahwa malam adalah waktu di mana keburukan dan kejahatan sering terjadi. Banyak binatang buas, perampok, dan para pelaku maksiat beraksi di malam hari. Karena itu, seorang Muslim diajarkan untuk berlindung kepada Allah dari bahaya yang tersembunyi di waktu malam.
📝 Kesimpulan Tafsir Ibnu Katsir:
Surah Al-Falaq ayat 3 mengajarkan agar kita memohon perlindungan dari Allah terhadap segala bentuk keburukan yang muncul di waktu malam, terutama ketika malam sudah sangat gelap dan menakutkan. Sebab di saat itulah berbagai bentuk kejahatan (baik dari manusia, hewan, maupun makhluk halus) lebih banyak muncul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar