Berikut adalah tafsir Ibnu Katsir untuk Surah Al-Falaq ayat 4:
وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
"Dan dari kejahatan perempuan-perempuan tukang sihir yang meniup pada buhul-buhul."
Tafsir Ibnu Katsir:
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merujuk kepada tukang-tukang sihir, terutama perempuan-perempuan yang melakukan sihir dengan meniup simpul-simpul tali (buhul) sambil membacakan mantra-mantra sihir. Ini adalah bentuk dari sihir yang dilakukan untuk menyakiti orang lain, misalnya untuk membuat seseorang sakit, benci, atau bahkan pisah dari pasangannya.
-
Kata "النَّفَّاثَاتِ" (an-naffāthāt) adalah bentuk jamak dari "nafāthah", yaitu yang meniup. Dalam konteks ini, maksudnya adalah para tukang sihir.
-
Mereka meniupkan mantra sihir sambil membuat buhul atau simpul dalam benang/tali—praktek sihir kuno yang dikenal di kalangan Arab saat itu.
-
Ibnu Katsir menegaskan bahwa praktik ini adalah bentuk sihir yang nyata dan berbahaya, serta termasuk perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam.
Penegasan:
Ibnu Katsir juga mengutip beberapa hadits yang menunjukkan bahwa sihir itu benar-benar ada, dan Rasulullah sendiri pernah disihir oleh seorang Yahudi bernama Labid bin Al-A'sham, dan peristiwa ini kemudian menjadi sebab turunnya Surah Al-Falaq dan An-Nas sebagai perlindungan dari kejahatan sihir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar