Selasa, 06 Januari 2026

Hukum Minum Soju dalam Islam: Penjelasan Syariat dan Fenomena Soju Halal.




Mengenal Soju: Minuman Tradisional Korea dan Hukumnya dalam Pandangan Islam

Soju telah menjadi ikon budaya populer Korea Selatan yang mendunia, terutama melalui pengaruh drama Korea dan musik K-Pop. Namun, bagi masyarakat Muslim, muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana kedudukan minuman ini dalam syariat Islam. Artikel ini akan mengulas apa itu soju dan bagaimana hukum mengonsumsinya.

Apa Itu Soju?

Soju adalah minuman distilasi asal Korea yang memiliki karakteristik bening dan tidak berwarna. Secara tradisional, soju dibuat dari fermentasi beras. Namun, seiring perkembangan zaman, banyak produsen yang menggunakan bahan pati lain seperti ubi jalar, gandum, atau tapioka.

Kandungan alkohol dalam soju cukup bervariasi, namun umumnya berada di rentang 16% hingga 45%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan bir (rata-rata 4-5%) atau wine (rata-rata 12%), sehingga efek memabukkannya sangat kuat.

Hukum Soju dalam Syariat Islam

Dalam Islam, penentuan hukum suatu makanan atau minuman didasarkan pada zat dan efek yang ditimbulkannya. Berikut adalah alasan mengapa soju dikategorikan sebagai minuman yang Haram:

1. Sifat Memabukkan (Khamr)

Islam menetapkan kaidah bahwa segala sesuatu yang memabukkan disebut sebagai Khamr. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW:

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim).

2. Larangan Tanpa Memandang Kadar

Sering muncul anggapan bahwa minum sedikit saja tidak masalah jika tidak mabuk. Namun, dalam hukum fikih Islam, jumlah sedikit dari sesuatu yang jika dikonsumsi banyak memabukkan tetaplah haram.

"Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

3. Status Najis

Mayoritas ulama mengategorikan minuman beralkohol sebagai benda najis. Oleh karena itu, selain dilarang untuk diminum, sisa atau tumpahan soju yang mengenai pakaian harus disucikan sebelum pakaian tersebut digunakan untuk salat.


Fenomena "Soju Halal": Bagaimana Hukumnya?

Beberapa tahun terakhir, muncul tren "Soju Halal" di Indonesia—minuman ringan (mojito atau soda buah) yang dikemas dalam botol hijau menyerupai soju asli. Meskipun tidak mengandung alkohol, ada dua sudut pandang penting:

  • Aspek Bahan: Secara zat, jika bahannya hanya soda dan sirup, maka ia suci.

  • Aspek Etika & Regulasi (MUI): Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki kriteria bahwa produk tidak dapat disertifikasi halal jika menggunakan nama, rasa, atau kemasan yang menyerupai produk haram (seperti nama "Soju", "Vodka", atau "Beer"). Hal ini bertujuan untuk menghindari Tasyabbuh (menyerupakan diri dengan kebiasaan yang dilarang) dan agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.

Kesimpulan

Soju asli Korea adalah minuman keras yang haram secara mutlak bagi umat Muslim karena kandungan alkoholnya yang tinggi dan sifatnya yang memabukkan. Sementara itu, untuk produk replika yang disebut "Soju Halal", meskipun tidak memabukkan, para ulama menyarankan untuk menghindarinya demi menjaga kehormatan diri dan ketaatan terhadap standar sertifikasi halal yang berlaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fenomena Telur Berembrio: Eksotisme Kuliner atau Makanan Haram?

Antara Eksotisme Kuliner dan Syariat: Bagaimana Islam Memandang Telur Berembrio? Pernahkah Anda mendengar tentang Balut ? Di Filipina atau b...