Rabu, 07 Januari 2026

Tafsir Al-Balad Ayat 13: Memerdekakan Budak Manusia sebagai Jalan ke Surga



⛓️ Memutus Rantai Belenggu: Tafsir Al-Balad Ayat 13 tentang Keutamaan Memerdekakan Manusia

Setelah Allah Subhana wa Ta'ala melontarkan pertanyaan retoris pada ayat sebelumnya mengenai apa itu "Jalan yang Mendaki" (Al-Aqabah), maka pada ayat ke-13 ini, Al-Qur'an memberikan jawaban praktis yang pertama. Jawaban ini bukan berupa ritual ibadah mahdhah, melainkan sebuah aksi kemanusiaan yang revolusioner.

Ayat 13 berbunyi:

فَكُّ رَقَبَةٍ

(Fakku raqabah)

"(yaitu) melepaskan perbudakan (hamba sahaya)."

1. Makna Fakku Raqabah menurut Ibnu Katsir

Secara harfiah, Fakku berarti melepaskan atau menguraikan ikatan, dan Raqabah berarti leher. Dalam istilah syariat, membebaskan leher berarti memerdekakan seorang manusia dari status perbudakan.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa amal ini menempati posisi yang sangat mulia dalam Islam. Beliau mengutip hadits dari Abu Hurairah $radhiyallahu 'anhu$, bahwa Rasulullah $SAW$ bersabda:

"Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan memerdekakan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut..." (HR. Bukhari & Muslim).

Ini menunjukkan adanya balasan yang setimpal (al-jaza' min jinsil 'amal): Barangsiapa memerdekakan orang lain di dunia, maka Allah akan memerdekakan dirinya dari siksa akhirat.

2. Mengapa Ini Disebut "Jalan yang Mendaki"?

Banyak orang bertanya, mengapa memerdekakan budak dikategorikan sebagai jalan yang sulit dan mendaki (Al-Aqabah)? Ibnu Katsir memberikan gambaran tersirat melalui dua alasan utama:

  1. Pengorbanan Harta yang Sangat Besar: Pada masa itu, budak adalah aset ekonomi yang sangat mahal. Mengeluarkan uang untuk membeli budak lalu membebaskannya secara cuma-cuma adalah ujian berat bagi sifat kikir manusia.

  2. Melawan Keangkuhan Ego: Memerdekakan seseorang berarti melepaskan kekuasaan dan kendali atas orang lain. Ini adalah bentuk penundukan ego yang luar biasa, mengakui bahwa semua manusia adalah setara sebagai hamba Allah.

3. Relevansi di Era Modern: Memerdekakan dari "Perbudakan Baru"

Meskipun sistem perbudakan klasik telah dihapuskan di sebagian besar dunia, ruh dari ayat Fakku Raqabah tetap hidup. Para ulama menjelaskan bahwa prinsip ayat ini dapat diterapkan dalam konteks modern, seperti:

  • Melunasi Hutang: Membantu membebaskan seseorang yang terjerat hutang riba atau hutang yang membuatnya kehilangan martabat dan kebebasan hidup.

  • Advokasi Keadilan: Membantu membebaskan orang-orang yang tertawan secara zalim atau mereka yang terjebak dalam sistem kerja paksa (human trafficking).

  • Pemberdayaan Ekonomi: Membantu seseorang keluar dari belenggu kemiskinan ekstrem yang membuatnya tidak berdaya dalam menentukan nasibnya sendiri.

Kesimpulan

Surah Al-Balad ayat 13 mengajarkan kita bahwa "pendakian" menuju rida Allah dimulai dengan kepedulian terhadap kemerdekaan orang lain. Kesalehan sejati tidak cukup hanya dengan sujud di sajadah, tetapi juga harus dibuktikan dengan kerelaan mengorbankan harta untuk mengangkat martabat sesama manusia. Inilah anak tangga pertama bagi siapa saja yang ingin melintasi rintangan akhirat menuju kebahagiaan abadi.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fenomena Telur Berembrio: Eksotisme Kuliner atau Makanan Haram?

Antara Eksotisme Kuliner dan Syariat: Bagaimana Islam Memandang Telur Berembrio? Pernahkah Anda mendengar tentang Balut ? Di Filipina atau b...