Surah Ad-Dhuha ayat 9 berbunyi:
"فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ"
(Maka adapun terhadap anak yatim, janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.)
Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini adalah perintah langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk membalas kebaikan Allah dengan perbuatan baik, khususnya kepada golongan yang lemah. Ayat ini merupakan kelanjutan dari tiga nikmat yang telah disebutkan sebelumnya (perlindungan saat yatim, petunjuk saat bingung, dan kecukupan saat fakir).
Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini sebagai berikut:
Peringatan dan Perintah: Ayat ini adalah peringatan kepada Nabi Muhammad SAW untuk tidak memperlakukan anak yatim dengan kasar, menindas, atau merendahkan mereka. Kata "taqhar" (janganlah engkau berlaku sewenang-wenang) memiliki makna yang dalam, mencakup tidak hanya penindasan fisik, tetapi juga penghinaan, perlakuan yang tidak adil, atau mengambil hak-hak mereka.
Balasan atas Nikmat Allah: Perintah ini diberikan karena Allah telah melindungi Nabi Muhammad SAW sejak kecil, yang juga merupakan seorang yatim. Seolah-olah Allah berfirman, "Seperti halnya Aku telah melindungimu saat kamu yatim, maka janganlah kamu menindas anak yatim lainnya."
Prinsip Umum untuk Umat: Meskipun ayat ini ditujukan kepada Nabi SAW, maknanya berlaku secara umum untuk seluruh umat Islam. Ini adalah landasan moral yang sangat kuat dalam Islam untuk senantiasa berlaku baik, adil, dan penuh kasih sayang kepada anak-anak yatim. Ibnu Katsir menekankan bahwa ini adalah kewajiban untuk menjaga kehormatan, memenuhi kebutuhan, dan berlaku lemah lembut kepada mereka.
Secara keseluruhan, tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah ilahi untuk meneladani kasih sayang dan perlindungan Allah, dengan menerapkannya pada anak-anak yatim. Ini adalah salah satu ajaran moral terpenting dalam Al-Qur'an yang memerintahkan umat Islam untuk peduli terhadap mereka yang rentan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar