Selasa, 04 November 2025

Ibn Kathir's Interpretation of Surah Al-Balad Verse 2


Tafsir Ibnu Katsir mengenai Surat Al-Balad Ayat 2 (وَأَنتَ حِلٌّ بِهَٰذَا الْبَلَدِ) memiliki beberapa penafsiran utama, yang intinya terkait dengan Nabi Muhammad ﷺ dan status kota Mekah:

1. Penafsiran Paling Utama (Halal Berperang)

Penafsiran ini diriwayatkan dari mayoritas ulama Salaf, termasuk Sa'id ibnu Jubair, Abu Shalih, Ad-Dhahhak, Qatadah, As-Suddiy, dan Ibnu Zaid.

  • Makna: "Dan kamu (Muhammad) halal/diperbolehkan (melakukan peperangan) di kota Mekah ini."

  • Maksud: Ayat ini adalah janji dari Allah kepada Nabi Muhammad ﷺ bahwa Dia akan menghalalkan (memperbolehkan) bagi beliau untuk melakukan peperangan di kota Mekah, meskipun kota tersebut adalah Tanah Haram yang dilarang untuk ditumpahkan darah di dalamnya.

  • Realisasi: Janji ini terwujud pada peristiwa Fathu Mekah (Penaklukan Kota Mekah). Nabi ﷺ diperbolehkan berperang di sana hanya pada sesaat dari siang hari, setelah itu kesuciannya dikembalikan. Ibnu Katsir menguatkan hal ini dengan menyebutkan hadis Nabi ﷺ tentang keharaman Mekah.

2. Penafsiran Lain (Tinggal/Bermukim)

Penafsiran ini diriwayatkan dari beberapa ulama lain:

  • Makna: "Dan kamu (Muhammad) bertempat (tinggal/bermukim) di kota Mekah ini."

  • Maksud:

    • Sumpah Allah (di ayat 1: Laa uqsimu bihaadzall balad) dengan menyebut Mekah disertai dengan penyebutan Nabi Muhammad ﷺ yang bertempat tinggal di sana, menunjukkan pengagungan dan pemuliaan terhadap kota Mekah karena menjadi tempat tinggal dan kelahiran Nabi yang agung.

    • Menurut Qatadah, maknanya adalah: Engkau boleh tinggal di kota ini tanpa dibebani rasa dosa atau halangan (sebelum hijrah, meskipun beliau mengalami kesulitan dari kaumnya).


Kesimpulan dari Tafsir Ibnu Katsir:

Ibnu Katsir cenderung mengutamakan penafsiran bahwa makna "حِلٌّ" (hillun) di sini adalah "halal" dalam arti dihalalkannya kota Mekah bagi Nabi Muhammad ﷺ untuk melakukan peperangan di dalamnya pada waktu penaklukan kota tersebut. Ini merupakan bentuk pemuliaan dan janji dari Allah kepada Nabi-Nya. Penafsiran ini didukung oleh hadis sahih yang menjelaskan bahwa Mekah hanya dihalalkan bagi Nabi ﷺ sesaat pada waktu Fathu Mekah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fenomena Telur Berembrio: Eksotisme Kuliner atau Makanan Haram?

Antara Eksotisme Kuliner dan Syariat: Bagaimana Islam Memandang Telur Berembrio? Pernahkah Anda mendengar tentang Balut ? Di Filipina atau b...